Ijmak dalam apa itu Ijtihad adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi. Ijmak keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa. 2. Qiyâs
Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah al-Qur’an, hadis, Ijma’ dan Qiyās. Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyās, landasannya berdasarkan hadis Ijtihad terbagi menjadi beberapa macam, yaitu: qiyas, ijma, istihsan, maslahatul mursalah, sududz dzariah, urf, istishab. Salah satu contoh yang sering dilakukan pada zaman sekarang ialah penentuan tarikh 1 Syawal .Para ulama berkumpul untuk berbincang dan mengeluarkan pendapat masing-masing untuk menentukan tarikh 1 Syawal dan 1 Ramadhan.

Melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern, nampaknya ijma yang merupakan salah satu metode menginstimbatkan hukum, terutama konsep ijma umat yang dipegang oleh imam Syafi'I sangatlah diperlukan.Dengan ini maka dilihat bahwa konsep ijmanya imam Syafi'I masih ada hubungannya dengan perkembangan hukum Islam.

Munawar & Mirwan –Ijtihad Jamai Ć»Ijtihad Kolektif ü Perspektif Ulama Kontemporer 128 Islam ü yang alami dan memiliki kedudukan dibawah Ijma yang asli, tetapi diatas Qiyas dan seluruh Ijtihad Fardi (Ijtihad Individu) serta harus diterapkan sebagai metode penetapan (istinbath) hukum Islam, karena persyaratannya yang harus

Seperti halnya Al-Qur’an dan Al-hadits sebagai sumber hukum islam, Ijma’, Qiyas, Ihtisan, Maslahah mursalah, Ur’f, Berbagai macam Madzhab Shahabi, Istishab, Syar’u man qoblana, Ijtihad dan Al-Ahkam al-Syar’iyah.
ezric1. 160 252 401 450 455 417 76 428 174

pertanyaan tentang ijtihad ijma dan qiyas