Dalammerespon fenomena transaksi e-commerce di platform e-commerce, regulasi juga semakin diperjelas dengan hadirnya PP PMSE yang mengatur secara khusus mengenai perdagangan dengan sistem

fixingyang dilakukan di pasar domestik. 2. Transaksi Forward adalah transaksi jual atau beli valuta asing terhadap rupiah dengan penyerahan dana dilakukan dalam waktu lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi. 3. Mekanisme Fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal.

dengan1 (satu) tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. 6. Pelaku Pasar Uang yang selanjutnya disebut Pelaku Pasar adalah pihak yang melakukan kegiatan penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau melakukan transaksi di Pasar Uang. 7. Penerbit Surat Berharga Komersial adalah pihak yang memenuhi persyaratan untuk menerbitkan Surat
INVESTASIDAN PASAR MODAL Makalah Teori Portofolio dan Analisis Investasi Dosen Pengampu: Wawan S., S.E., M.Si. Disusun Oleh: Kelompok 8 Zulfa Lakshita P.N. (15.0102.0149) Zuni Astuti (15.0102.0173) Dhevin Melinda (15.0102.0198) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS PROGRAM STUDI AKUNTANSI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG 2018 BAB I PENDAHULUAN Dalam dunia dunia bisnis, hampir semua investasi 1 Mengetahui tentang mekanisme perdagangan efek. 2. Mengetahui bagaimana proses penawaran umum dalam perdagangan efek. 3. Mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses penawaran umum dalam perdangangan efek. 4. Mengetahui perbedaan pasar perdagangan efek. 5. Mengetahui tentang bagaimana sistem perdagangan efek. 6. Akhirnyadi Indonesia pada tahun 2003, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai mekanisme beroperasinya pasar modal syariah, objek yang diperdagangkan OcWA9X. 179 99 382 22 22 51 370 252 329

jelaskan mekanisme transaksi perdagangan di pasar modal